redaksiutama.com – Mantan Direktur Utama ( Dirut ) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sudah tak lagi jadi tersangka di kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Pasalnya, Polri memberi keterangan bahwa jaksa penuntut umum ( JPU ) resmi mencabut status tersangka dari Lukita.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengamini informasi tersebut, dia menegaskan pihaknya tak bisa melanjutkan penuntutan sebab JPU telah menyimpulkan demikian.
” JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU ,” katanya, Kamis, 22 Desember 2022.
“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan,” katanya lagi.
Sebelumnya, di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menghilangkan nyawa 135 orang, Akhmad Hadian Lukita jadi salah satu tersangka buntut desakkan dari masyarakat.
Akhmad Lukita dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat.
Kemudian tambahan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Akhmad Lukita ditersangkakan sebab PT. LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan terlebih dulu.
Pasalnya, verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 sedang terdapat beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi terutama soal keselamatan penonton.
Selain itu, tindakan paling gegabah dari PT. LIB ialah terkait tetapnya jadwal pertandingan, yang menyebabkan kondisi ketika penonton pulang sudah sangat larut dan menyulitkan evakuasi.
Kapolri mengatakan, Akhmad harus bertanggung jawab lantaran menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.
Namun, terlepas dari seluruh tuntutan itu, Dedi mengatakan bahwa Polri tak bisa menindaklanjuti lagi jika titah jaksa membatalkan status tersangka dari Akhmad Lukita.
Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum ( JPU ). Dia menyebut berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.
“Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” ujarnya.
Adapun untuk lima tersangka lain, berkas telah mencapai P21 dan siap disidangkan dalam waktu dekat.
“Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” ucap Dedi. ***