redaksiutama.com – Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J ) disebut saksi ahli sempat alami perubahan sikap sebelum meninggal dunia.
Dihadirkan di sidang lanjutan, Saksi Ahli Psikologi Forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik (APFISOR) Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan hal tersebut.
Bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs, Reni membacakan hasil asemen psikologis Yoshua Hutabarat dengan menggunakan pendekatan retro perspektif.
Menurut Reni, perubahan sikap ini terjadi pada diri Brigadir J semenjak ditugaskan untuk menjadi ajudan Putri Candrawathi .
“Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga (Karumga) dalam istilah mereka dan aide-de-camp (ADC) yang ditugaskan mendampingi ibu Putri,” kata Reni di PN Jaksel, Rabu, 21 Desember 2022.
Untuk mendapatkan hasil yang mendekati akurat, Himpunan Psikolog Indonesia (HPI) sebelumnya telah melakukan wawancara kepada sejumlah pihak terdekat Yoshua.
Diantaranya keluarga di Jambi, teman-teman dekat, kolega kerja semasa di Jambi, teman sekolah, hingga kawan kerja di Jakarta.
Reni menambahkan, Brigadir J berpenampilan lebih mewah jika dibandingkan dengan sebelum menjadi ajudan Putri.
Selain itu, Reni memetakan ada kecenderungan untuk menunjukan kekuasaan dan dominiasi terhadap aide-de-camp (ADC) atau ajudan dan bawahan-bawahan FS lain yang ada di rumah.
“(Yoshua) berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC, merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh bu Putri,” terang Reni.
Lebih lanjut Reni mengatakan, Brigadir J cenderung lebih berani untuk menunda ataupun tidak melaksanakan perintah dari atasan.
“(Yoshua juga) lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan,” ucap dia.
Hal ini berbanding terbalik dengan sikap Yoshua semasa ia kecil dan menginjak remaja. Dari data wawancara yang didapat, Brigadir J dikenal sebagai anak yang penurut.
Di masa mudanya, Yoshua dicap punya karakter baik, serta terpantau aktif dalam berbagai kegiatan-kegiatan positif.
“Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yoshua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan Napza,” ucap Reni lagi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi , Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf didakwa dengan pasal pembunuhan berencana .
Atas perbuatan tersebut, jika terbukti benar, Ferdy Sambo Cs akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Sambo, ada tambahan pasal Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***