Ini Kabar Terbaru dari Kemenhub soal Permintaan Konsesi KCJB Jadi 80 Tahun

redaksiutama.com – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun, menjadi 80 tahun. Kementerian Perhubungan buka suara.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, pihaknya masih mempelajari pengajuan penambahan waktu konsesi dari KCIC. Ia juga mengungkap, hingga kini data yang diberikan KCIC masih belum lengkap.

“Belum lengkap. Kita masih menghimpun juga terhadap data-data juga kenapa bisa nambah, apa masalah konsesinya,” katanya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Risal mengatakan, tidak ada target khusus menyangkut kapan data ini harus dilengkapi, begitu pula dengan target KCIC demi pemenuhan data tersebut. Namun ia menyampaikan, KCIC tinggal melengkapi data berupa hasil feasibility study.

“Kembali lagi pada data yang mereka kirim. Kalau mereka belum kirim data untuk kami bisa menghitung ulang, mungkin tidak jadi konsesikan tambah waktu 80 tahun ya kita menunggu itu,” ujarnya.

Sementara ketika ditanya apa yang ditawarkan KCIC itu demi persetujuan ini, Risal lagi-lagi menjawab, pihaknya masih menunggu perhitungan dari pihak KCIC.

“Ya artinya untuk konsesi kan mereka masih hitung antara pendapatan dan itu nya ya dengan biaya pembangunan, pendapatan yang dikeluarkan, kapan BEP-nya kapan, itu nya, itu akan mereka hitung,” katanya.

Perlu diketahui, perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan dengan dasar adanya perhitungan bisnis dan investasi yang berbeda dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi proyek saat ini. Salah satunya adalah perkiraan penumpang yang menurun.

Surat perpanjangan konsesi KCIC sudah diterima Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak Agustus lalu lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari pemerintah apakah konsesi akan direstui untuk diperpanjang atau tidak.

Kemenhub merupakan regulator utama dalam kebijakan pada sektor transportasi perkeretaapian di Indonesia. Sudah sangat jelas, nasib konsesi kereta cepat pun berada di tangan Kemenhub.

error: Content is protected !!