redaksiutama.com – Sejumlah orang membongkar paksa Stadion Kanjuruhan pada 28 November 2022 lalu.
Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.
Polres Malang pun kini telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan , di Kabupaten Magelang, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022.
Kedua tersangka itu adalah FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang , dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang .
“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan ,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa.
FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan . Sementara, tersangka YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran stadion yang terletak di Kecamatan Kepanjen itu.
Kronologi kasus ini bermula di mana sebanyak 30 orang datang dan masuk tanpa izin ke area stadion dengan merusak gembok.
Keesokan harinya, sebanyak 15 orang pekerja datang dan meminta izin untuk masuk ke dalam stadion.
Akan tetapi, karena tidak memiliki Surat Perinta Kerja (SPK), petugas Saspras Dispora Kabupaten Malang tidak mengizinkan mereka masuk.
“Namun beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongakaran paving di depan pintu B dan F,” katanya.
Mengetahui pembongkaran itu, petugas Dispora Kabupaten Malang mengusir para pekerja tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa SPK dari PT ACA.
Namun saat diperiksa, surat palsu. Karena tanda tangan atas nama PT ACA tidak benar.
Akibat pembongkaran itu, ada kerusakan pada pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter. Kemudian pembongkaran paving pintu evakuasi B dengan luas 17,21 meter persegi dan pembongkaran paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi. Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan sebesar Rp59 juta.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***