redaksiutama.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan momen dirinya bersama Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal disodorkan handphone Iphone 13 pro max hingga uang dolar.
Adapun gawai tersebut diberikan Ferdy Sambo dua hari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.
Awalnya, ketiga terdakwa itu dikumpulkan Ferdy Sambo di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling III oleh Ferdy Sambo didampingi Putri Candrawathi .
“Jadi waktu saat tanggal 10 saudara dipanggil ini lah suasananya?” tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (13/12).
“Iya,” jawab Bharad E saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Ini terdakwa, apa yang dilakukan?” tanya kembali Hakim.
“Ini ada ibu PC” ujar Bharada E .
Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya tersebut terlihat duduk di kursi panjang dan langsung ditawarkan ganti gawai Iphone Promax 13 oleh Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Saat di sini yang mulia,” ujar Bharada E .
“Ini yang berikan?” tanya hakim.
“Ibu PC sama bapak FS,” jawab kembali Bharada E .
“Diberikan satu-satu masih baru masih dibungkus? Ada tidak yang disampaikan terdakwa?” cecar hakim.
“Bapak menanyakan dulu yang mulia, ‘kalian pakai hp apa’. Kebetulan bang Ricky sudah pakai Iphone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. Kemudian ‘gantilah pakai Iphone’. Baru tanya ke Ibu, ‘masih ada tidak sisa HP Mama’ terus ibu naik bawa turun HP itu,” ungkap Bharada E.
Namun, Bharada E mengaku tidak ada perintah untuk memusnahkan handphone lama sebelum diganti dengan Iphone itu.
“Ada tidak perintah HP itu dimusnahkan?” kata hakim bertanya.
“Tidak ada yang mulia, HP saya masih ada yang mulia,” jawab Bharada E .
“Iya maksudnya tidak ada?” tanya hakim yang lantas dibenarkan Bharada E .
Sodorkan Uang Dolar
Saat itu juga, Bharada E juga menjelaskan terkait dirinya bersama Kuat dan Bripka RR yang disodorkan uang dolar oleh Ferdy Sambo .
“Uang sudah ada disitu yang mulia,” kata Bharada E .
“Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?” tanya hakim.
“Dikasih tahu yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun,” ucap Bharada E .
“Dari mana saudara tahu uang itu dolar?” cecar Hakim.
“Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tahu yang mulia (bukan ditunjukan),” jawab Bharada E .
Putri Candrawathi Bantah Beri Iphone hingga Uang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Putri Candrawathi membantah telah memberi uang kepada tiga eks ajudan atau ADC Ferdy Sambo .
Ketiga ADC tersebut ialah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Adapun bantahan tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (12/12/2022).
“Kapan saudara serahkan uang ke mereka bertiga?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka,” jawab Putri.
Majelis hakim lantas menanyakan kembali dengan memperjelas nominal pemberian uang tersebut, yakni Rp1 miliar untuk Bharada E , Rp 500 juta untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata istri Ferdy Sambo tersebut.
Hakim kembali bertanya soal narasi pemberian handphone bagi ketiga ADC tersebut. Putri pun kembali membantah pertanyaan hakim.
“Saya tidak pernah memberikan handpone Yang Mulia,” katanya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J .
Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kesaksian Putri Candrawathi dalam Sidang Hari Ini Sangat Dinantikan Setelah Sidang Sambo Pekan Lalu
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here