Ferdy Sambo: Kita Berdua yang Bertanggung Jawab, Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan

redaksiutama.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Ferdy Sambo menyebut dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukannya.

Hal itu disampaikan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Selasa (13/12/2022).

“Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” kata Ferdy Sambo .

Lebih lanjut dia mengatakan ia akan bertanggung jawab atas kesaksian Eliezer yang menyebut soal perintah ‘menghajar’ yang diartikan sebagai menembak Yoshua.

Namun Ferdy Sambo meminta agar Bharada E tidak melibatkan Putri Candrawathi dan ajudan lainnya dalam kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ferdy Sambo dengan suara bergetar seolah akan menitikkan air mata.

“Kalau saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” katanya.

“Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky dan istri saya jangan kau libatkan,” lanjut Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana .

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Bharada E akan Bawa Bukti untuk Bantah Kesaksian Putri Candrawathi yang Mengaku Tak Memberi Iphone

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Bharada E akan Bawa Bukti untuk Bantah Kesaksian Putri Candrawathi yang Mengaku Tak Memberi Iphone

Kesaksian Putri Candrawathi dalam Sidang Hari Ini Sangat Dinantikan Setelah Sidang Sambo Pekan Lalu

Ceritakan soal Skenario Tembak Menembak, Ferdy Sambo Malah Kena ‘Semprot’ Putri Candrawathi

Merasa Tak Adil, Ferdy Sambo Minta Bharada E dan Ricky Rizal Ikut Dipecat dari Kepolisian

Tak Terima Bharada E Bongkar ‘Wanita Nangis’ di Rumah Bangka, Ferdy Sambo Minta Richard Dipecat

Ditanya soal Peristiwa ‘Wanita Menangis’ di Rumah Bangka, Putri Candrawathi Ngaku Tak Tahu

Insiden Saling Bentak Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Saya Didoktrin Klien Bapak

Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Magelang Digelar Tunggu Hasil Koordinasi dengan Kejaksaan

Gubernur Jawa Timur Tetapkan UMK Banyuwangi 2023 Jadi Rp 2.528.899, UMP Naik Rp 148.677

Profil Ari Lasso, Penyanyi yang Buat Iriana Terkejut di Nikahan Kaesang, Ternyata Idola Ibu Negara

Bharada E Kesal saat Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bertanya dengan Nada Tinggi, Hakim: Tak Perlu Membentak

Brigadir J Sempat Ajak Bharada E Angkat Putri Chandrawathi di Rumah Magelang: Chad, Bantu Abang

error: Content is protected !!