redaksiutama.com –
JAKARTA, KOMPAS.com- Mengendarai mobil transmisi manual berbeda dengan mengendarai mobil transmisi matik.
Diperlukan teknik berkendara yang tepat untuk mengoperasikan mobil manual , salah satunya dalam menggunakan pedal rem dan juga pedal kopling .
Pada saat akan mengurangi kecepatan atau melakukan deselerasi, dibutuhkan teknik yang tepat untuk menggunakan mobil manual di jalan.
Selain itu, setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Jika sudah memiliki SIM, pengendara juga harus memperhatikan masa berlakunya.
Sebab, jika terlewat dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru. Bagi pemilik yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 12 Desember 2022 :
1. Injak Kopling atau Rem Dahulu Saat Kurangi Kecepatan Mobil Manual ?
Saat ini ada dua teknik yang kerap digunakan untuk mengurangi kecepatan mobil manual. Yang pertama yaitu injak pedal kopling dulu baru pedal rem, lalu yang kedua injak pedal rem dulu baru pedal kopling.
Lalu cara mana yang paling tepat untuk mengurangi kecepatan mobil manual? Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan jika cara yang kedua lebih dianjurkan untuk mengurangi kecepatan mobil manual.
“Yang benar injak pedal rem dulu baru pedal kopling setelah mau berhenti,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2022).
2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C per Desember 2022
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM. Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.
Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
3. Honda SH160i Meluncur Pakai Mesin PCX 160
Honda SH150i sudah stop dijual di Indonesia. Meski demikian skutik bergaya Eropa itu masih laris di negara tetangga.
Belum lama ini Vietnam bahkan melansir generasi baru Honda SH160i. SH160i meluncur pada 9 Desember 2022 dan mulai dipasarkan 22 Desember 2022 di Vietnam.
Sesuai namanya, SH160i memakai mesin eSP+ 160 cc yang sama seperti di Honda PCX 160, Vario 160, maupun ADV 160.
4. Daftar Jalan Tol Baru dan Fungsional yang Siap Beroperasi Saat Nataru
Menudukung kelancaran arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), tengah menyiapkan operasi dua jalan tol dan delapan jalan tol fungsional.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk mendukung libur Natal dan Tahun Baru pihaknya memastikan kesiapan infrastruktur jalan dan jembatan yang didukung dengan telah bertambahnya ruas jalan tol beroperasi, termasuk jalan nasional dengan kondisi mantap.
5. Dashcam Jadi Alat Bukti Modus Kecelakaan Berujung Pemerasan
Dashcam atau kamera kabin bisa jadi alat bukti jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan. Seperti dalam video yang viral di dunia maya memperlihatkan modus kejahatan menjebak pengemudi mobil.
Dalam video yang diunggah akun Dashcam Owners Indonesia, disebutkan modus ini melibatkan kakek-kakek dan beberapa orang. Kakek tersebut berdiri di tengah jalan, memukul kaca mobil dan ketika mobil jalan pura-pura ditabrak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.