redaksiutama.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif untuk meninjau ulang keputusan tentang tata cara pemprosesan penerbitan dan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemprosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertmabangan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan agar penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan (IUP) tidak mendasarkan pada ketentuan batas waktu laporan yang ditindaklanjuti.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap empat aspek persyaratan,” kata Hery dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).
Adapun aspek persyaratan tersebut, menurut Hery, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Hery menuturkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pihaknya tetap memproses laporan masyarakat.
“Ombudsman tetap memproses laporan masyarakat dengan ketentuan bahwa penerimaan laporan masyarakat belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan terjadi,” ujarnya.
“Bukan dibatasi sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hery juga menyarankan Menteri ESDM agar secara aktif memberikan informasi yang transparan kepada pemohon penerbitan, pencatatan atau perpanjangan izin usaha pertambangan .
“Mengenai tindak lanjut laporannya dan hal-hal yang perlu dilengkapi dengan sistem penanganan laporan pertama,” katanya.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Kuartal IV Tahun Ini
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Kuartal IV Tahun Ini
Nama Tan Paulin, Pengusaha Batu Bara yang Juga Disebut Ismail Bolong Pernah Muncul di DPR
Respons Gibran Dicurhati Netizen soal Tambang Pasir Ilegal di Klaten: “Ya Pak, Backingannya Ngeri..”
Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Indonesia Melakukan Banding terkait Kalah Gugatan Nikel di WTO
Ombudsman RI Ragu akan Keakuratan Data mengenai Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Ismail Bolong
Messi Terancam Sanksi FIFA Gara-gara Laga Belanda vs Argentina, Batal Main di Semifinal Piala Dunia?
Cristiano Ronaldo Curhat seusai Portugal Gugur, Gagal Angkat Trofi: Impian Terbesar Saya Berakhir
Kasus Covid-19 di China Melonjak, Pemerintah Perbanyak Fasilitas Kesehatan
Disnaker Musirawas Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 10 Persen dari UMP, Naik Rp 236 Ribu
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga BBM di Nunukan Stabil, Stok Dipastikan Aman
Sungai Mahakam di Pelabuhan Melak Meluap, Air Meluber ke Jalan, Ketinggian Air di Atas Mata Kaki