redaksiutama.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta masih akan berlaku hingga hari ini. Tapi masa program tersebut diadakan akan segera berakhir karena menyisakan tiga hari lagi.
Karenanya, masyarakat yang belum membayar pajak motornya sebaiknya memanfaatkan program bagus ini. Karena dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan bayar pajak bisa dihapus dan si pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokoknya saja.
Jika Anda ingin mengikuti program ini, maka Anda harus cepat. Karena pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Desember 2022.
Apa saja syarat, ketentuan, dan program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta ini?
Ketentuan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta diatur dalam SK Kepala Badan No 1588 Tahun 2022.
Dijelaskan dalam ketentuan tersebut, pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berlaku dari 15 September 2022-15 Desember 2022.
Ada beberapa program yang berlaku di pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta .
Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi PKB, serta ada juga program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi akan berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang sudah melewati jatuh tempo.
Karenanya dengan program ini, biaya pajak yang seharusnya Anda bayarkan akibat keterlambatan membayar menjadi lebih rendah.
Jadi untuk Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah saat yang tepat untuk membayar PKB kendaraan Anda. Apakah Anda sudah siap.***