redaksiutama.com – Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan menurun membuat berbagai pihak geram. Pasalnya, tidak sedikit korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.
KNKT mengungkap hampir semua kejadian disebabkan oleh pengemudi yang salah dalam mengoperasikan kendaraan ketika melalui jalan menurun.
Lantas, bagaimana prosedur yang benar untuk mengemudikan bus dan truk ketika melewati jalan menurun?
Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, mengatakan pengemudi bus dan truk harus memahami prosedur mengemudikan kendaraan ketika melewati jalan menurun.
“Jika pengemudi melakukan prosedur yang benar, tidak dilanggar, maka kecelakaan karena rem blong tidak akan terjadi, karena sebenarnya di dalam dunia otomotif sudah terpikirkan teknologi yang bisa dipakai untuk jalan menurun,” ucap Wildan dalam sebuah Webinar ‘Fenomena Rem Blong dan Fakta Kecelakaan Bus & Truk’ di ITS.
Dia mengatakan, di dalam dunia otomotif ada istilah tenaga dan torsi, khusus torsi ternyata tidak hanya digunakan untuk melibas sebuah tanjakan tapi juga sebagai pengaman ketika kendaraan melewati jalan menurun.
“Tenaga maksimal pada sebuah kendaraan akan tercapai dengan gigi tertinggi, namun torsi justru sebaliknya akan mengandalkan gigi terendah, ini bisa digunakan untuk melibas tanjakan dan menahan laju kendaraan ketika melewati jalan menurun,” ucap Wildan.
Dia mengatakan prosedur yang benar, pengemudi perlu memasukan gigi transmisi ke rendah dua atau satu bila diperlukan.
“Prosedur yang benar, pengemudi sudah memasukan ke gigi rendah sebelum bus atau truk memasuki jalan menurun, saat mulai turun, kaki pengemudi hanya perlu menekan pedal rem untuk mengimbangi putaran mesin agar tidak masuk ke zona merah di tachometer,” ucap Wildan.
Dia mengatakan saat jalan menurun, pengemudi perlu memperhatikan tachometer bukan speedometer.
“Perhatikan tachometer atau putaran mesin, atau rpm yang ada di layar informasi, bukan memperhatikan speedometer atau kecepatan kendaraan,” ucap Wildan.
Dia mengatakan pengemudi hanya diizinkan untuk menginjak pedal rem ketika tachometer menunjukkan di zona merah.
“Ketika putaran mesin terlalu tinggi, atau masuk zona merah, maka pengemudi perlu mengerem dengan menekan pedal rem sesaat, hanya untuk mengembalikan putaran mesin atau Rpm ke zona putih,” ucap Wildan.
Dia mengatakan pengemudi dilarang menginjak pedal rem untuk memperlambat laju kendaraan karena saat melewati turunan, itu tugas dari mesin untuk menahan laju kendaraan. Dengan demikian, rem utama tidak akan bekerja terlalu berat dan terhindar dari risiko rem blong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.