Bos Startup Ini Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Gegara Bohong

redaksiutama.com – Mantan Chief Operating Officer (COO) startup pengujian darah Theranos, Ramesh Balwani, dijatuhi hukuman hampir 13 tahun penjara pada Rabu kemarin karena alasan penipuan.

Hukuman itu datang beberapa minggu setelah pendiri Theranos sekaligus mantan pacar Balwani, Elizabeth Holmes, dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara.

Kejadian ini menandai berakhirnya kejatuhan dari perusahaan Silicon Valley tersebut akibat ulah dua mantan eksekutifnya itu. Pengacara AS untuk Distrik Utara California, Stephanie Hinds mengatakan, kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi para pengusaha lainnya dalam melakukan kebohongan.

“Ada pepatah yang tidak menguntungkan di Silicon Valley, ‘Berpura-pura sampai kamu berhasil.’ Elizabeth Holmes dan Sunny Balwani memperluas ide ini ke tempat yang lebih jauh dari yang diizinkan undang-undang dan dengan demikian menempatkan sejumlah besar dolar investor dalam risiko,” kata Hinds, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN Business, Kamis (8/12/2022).

“Biarlah cerita ini menjadi kisah peringatan bagi para pengusaha di distrik ini: Mereka yang menggunakan kebohongan untuk menutupi kekurangan dari pencapaian yang mereka janjikan berisiko dipenjara dalam waktu yang lama,” tambahnya.

Perlu diketahui, Theranos sendiri merupakan startup yang berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A sebanyak US$ 945 juta atau setara Rp 14,74 triliun. Pada puncaknya, perusahaan itu bernilai US$ 9 miliar atau setara Rp 140,4 triliun.

Theranos mulai tercerai berai setelah hasil investigasi Wall Street Journal di 2015 melaporkan, Theranos hanya pernah melakukan kira-kira selusin dari ratusan tes yang ditawarkannya menggunakan teknologi miliknya, dan dengan akurasi yang dipertanyakan.

Tidak hanya itu, terungkap pula Theranos mengandalkan perangkat buatan pihak ketiga dari perusahaan pengujian darah tradisional daripada teknologinya sendiri. Theranos akhirnya bubar pada September 2018.

Pasangan tersebut, Holmes dan Balwani, pertama kali didakwa bersama pada empat tahun lalu atas 12 tuduhan kriminal terkait penipuan terhadap investor dan pasien tentang kemampuan Theranos, serta perkara bisnis untuk mendapatkan uang.

Namun persidangan mereka sempat dihentikan setelah Holmes terlihat seolah bermaksud untuk menuduh Balwani melakukan pelecehan seksual, emosional, dan psikologis selama hubungan mereka dalam satu dekade. Tuduhannya ini bertepatan dengan waktunya jalannya perusahaan. Akan tetapi, Pengacara Balwani membantah klaim tersebut.

Kemudian Pada bulan Juli, Balwani dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan tersebut, termasuk 10 dakwaan wire fraud dan 2 dakwaan konspirasi untuk melakukan wire fraud. Wire fraud atau penipuan aliran merupakan kecurangan dengan melibatkan internet atau bentuk telekomunikasi lainnya.

Sementara Holmes, dinyatakan bersalah pada bulan Januari atas empat dakwaan yang berkaitan dengan penipuan investor, dan dinyatakan tidak bersalah atas tiga dakwaan tambahan terkait penipuan pasien dan satu tuduhan konspirasi untuk menipu pasien.

Keduanya menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda US$ 250 ribu atau setara Rp 3,9 miliar ditambah restitusi untuk setiap tuduhan.

Dalam pengajuan pengadilan baru-baru ini, jaksa mencatat, Balwani dihukum tidak hanya karena menipu investor tetapi juga menipu pasien. Mereka merekomendasikan hukuman penjara 15 tahun untuknya, serta meminta Balwani membayar ganti rugi US$ 804 juta atau setara RP 12,54 triliun.

error: Content is protected !!