Polemik Rangkap Jabatan Rektor UIII, Menteri Agama dan Menteri BUMN Diminta Turun Tangan

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Polemik Rangkap jabatan yang diemban Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komarudin Hidayat yang juga menjabat Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) terus menuai sorotan. Selain melanggar Statuta dan potensi pemborosan anggaran negara, rangkap jabatan tersebut juga dinilai menodai kredibilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pendidikan dan merupakan kebanggaan Masyarakat Indonesia.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai rangkap jabatan Komarudin Hidayat sebagai Rektor UIII sekaligus Komisaris BSI dikhawatirkan berimbas pada pengelolaan yang buruk di masa mendatang, pasalnya, selain jelas melanggar statuta, rangkap jabatan juga berpotensi memunculkan masalah-masalah lain.

“Jika dari awal pengembangan saja sekelas Rektornya sudah menabrak aturan (Statuta UIII), bisa amburadul pengelolaan Kampus UIII,” kata Jajang dalam keterangan yang diterima Jitunews.com, Selasa (12/7).

Ada Kabar Pemberangkatan Haji Tahun Ini, Komisi VIII DPR Berharap Diberi Kuota 221.000 Jemaah

Jajang menegaskan jabatan komisaris yang diemban Komarudin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, yakni berupa pemborosan anggaran negara lantaran negara harus mengeluarkan gaji, tunjangan beserta operasional dobel yang tidak sedikit setiap bulannya, sementara output atau kinerjanya bisa tidak maksimal karena tidak fokus.

Sebagai informasi, selain gaji pokok, pimpinan dan pejabat di UIII juga mendapatkan remunerasi (tunjangan jabatan struktural) sebesar dua kali lipat dari gaji Rp22.500.000,-/bulan, untuk rektor yakni sebesar Rp44.500.000,-/bulan dan Rp40.000.000,-/bulan untuk tunjangan kinerja wakil rektor dari nilai dua kali lipat dari gaji yang diterima yakni Rp20.000.000,-/bulan.

“Akibatnya bukan hanya berpotensi merugikan kampus UIII, tapi juga merugikan BUMN, rangkap jabatan tersebut juga sangat berpotensi adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang atau jabatan,” terang Jajang.

Untuk itu, lanjut dia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang membawahi UIII harus turun tangan guna mencopot Komarudin Hidayat dari jabatan yang kini diduduki menggantinya dengan sosok yang serius dalam mengemban tugas penting dari negara.

“Lebih baik Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Agama mencopot Komarudin Hidayat dan menggantikannya dengan yang benar-benar fokus dan serius mengisi jabatan, bukan yang ambil jabatan sana sini,” pungkas Jajang.

Lebaran 2 Mei 2022, Menag: Tetap Menjaga Keamanan dan Ketertiban


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!