Tamtama Tak Dibekali Senjata, Pengusutan Penembakan Ajudan Kadiv Propam Diminta Transparan

Jakarta: Polri didesak transparan dalam mengusut tuntas penembakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas oleh sesama anggota Polri. Salah satunya, terkait penggunan senjata api dalam kasus tersebut.
 
“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Menurut Khairul, jika merujuk pada penjelasan Humas Polri yang menyebut pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada) maka sesuai aturan Kapolri seorang personel yang berpangkat tamtama tidak dilengkapi senjata pistol. Personel hanya dilengkapi senjata laras panjang jika sedang dinas lapangan atau saat jaga kesatriaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Bila mencermati pernyataan Karo Penmas (Brigjen Ahmad Ramadhan) bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara Dua tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata, dan lain-lain,” kata dia.
 
Khairul menduga bila bukan senjata laras pendek, artinya pelaku penembakan Nopryansah bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan. “Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” kata Khairul.
 

Khairul berharap kejadian saling tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut tuntas. Termasuk dari TKP, kronologi, hasil autopsi, sampai motif pelaku.
 
“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” tegas dia.

Ferdy Sambo harus diinterogasi

Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati mendesak Polri menginterogasi Ferdy Sambo buntut penembakan Nopryansah hingga tewas oleh sesama anggota Polri. Apalagi, penembakan terjadi di kamar pribadi Ferdy Sambo.
 
“Terkait dengan peristiwa yang baru saja terjadi itu semua pihak harus diinterogasi dan ada pendalaman. Termasuk, pihak Irjen Pol S (Ferdy Sambo). Bisa saja ada dendam pelaku,” kata Nuning dihubungi terpisah.
 
Nuning menilai harus ada evaluasi secara menyeluruh terkait kasus penembakan kepada Nopryansah. Khususnya, penggunaan senjata api.
 
“Masalah kepemilikan senjata ini dari dulu saya sudah desak Polri agar ditertibkan sekarang nampak bebas bahkan sipil pun yang bukan pada jabatan layak punya senjata bisa punya senjata. Ini kan justru harus ditertibkan,” kata Nuning.
 
Nuning mendorong adanya pembentukan dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait penembakan Nopryansah. “Mungkin TGPF perlu juga dibentuk agar bisa ketahuan apakah juga ada motif lain,” kata Nuning.
 
Polri membenarkan adanya penembakan sesama anggota pada Jumat, 8 Juli 2022. Penembakan itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dan Bharada E. Namun, keluarga belum mengetahui permasalahan yang terjadi pada Nopryansah.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!