redaksiutama.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah mengembangkan kamera tilang elektronik yang dikenal juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dengan teknologi yang semakin canggih.
ETLE nantinya akan memiliki kemampuan untuk mendeteksi para pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Hal ini dilakukan karena polisi akan memasangkan fitur face recognition (pengenalan wajah) pada kamera tilang elektronik .
Jika sudah diberlakukan, maka kamera tilang elektronik bisa melihat siapa pihak yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition. jadi menangkap wajah. Namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Jakarta pada Senin, 28 November 2022.
“Nanti itu bisa terdeteksi oleh kami,” tuturnya.
Agar fitur ‘face recognition‘ ini bisa dipasang ke dalam sistem ETLE , pihak polisi akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
Tapi Latif belum mengetahui kapan fitur tersebut akan tersedia pada kamera tilang elektronik .
Perlu diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah mendiakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik .
Ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memberikan instruksi agar tilang manual dihapuskan dan diganti tilang elektronik .
Hal ini berlaku demi menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang kerap kali terjadi saat tilang manual diberlakukan.***