Satgas Terbitkan Addendum SE Pengendalian PMK Jelang Iduladha

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan addendum terhadap Surat Edaran terkait Pengendalian PMK menjelang Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi. Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan berlaku per 9 Juli 2022.
 
“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH,” ujar juru bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito, Jakarta, Sabtu malam, 9 Juli 2022.
 
Menurut Wiku, addendum untuk memastikan hewan ternak beserta produknya aman dari risiko importasi PMK antardaerah yang memuat penjabaran produk ternak, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sejumlah poin penyesuaian di antaranya Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang diisi Satgas pengawas tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
 
Dalam addendum tersebut disebutkan hewan ternak tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali, berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
 
Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
 
Perubahan aturan lalu lintas antarkabupaten/kota di pulau yang sama meliputi diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung, dan telah melalui penanganan biosekuriti ketat, seperti desinfeksi dan dekontaminasi.
 
Addendum tersebut juga mengatur perubahan aturan lalu lintas antarpulau, di antaranya diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah, dan/atau pulau zona hijau dengan tindakan pengamanan biosekuriti ketat.
 

Satgas melarang lalu lintas dari pulau zona merah menuju pulau zona hijau, atau pulau zona merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan yang disertai bukti surat keterangan sehat, melalui proses karantina dan dinyatakan negatif PMK secara laboratorium.
 
Satgas memperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di Provinsi zona hijau menuju seluruh zona, dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau, tapi dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
 
Syarat lalu lintas dari pulau zona merah menuju pulau zona merah adalah SKKH/SV dari uji klinis atau uji laboratorium, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosekuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan. Satgas melarang lalu lintas dari zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.
 
Lalu lintas antarkabupaten/kota, yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.
 
Jenis lalu lintas produk hewan berupa produk olahan beku maupun segar seperti karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar.
 
Jenis lainnya adalah semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
 
Penanganan terhadap hewan terdeteksi PMK di zona hijau wajib dimusnahkan lalu dikubur. Zona kuning wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit dan kaki wajib dikubur.
 
Hewan positif PMK di zona merah wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit dan kaki wajib dikubur.
 
“Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi,” kata dia.

 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!