Ponpes Ditutup, Ayah MSAT Boleh Lanjutkan Kegiatan Tarekat Siddiqiyyah

Surabaya: Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, dilarang menggelar kegiatan terkait pendidikan. Larangan ini menyusul adanya kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
 
Namun, ayah pelaku yang juga pengasuh pondok pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi,
masih tetap diperbolehkan menggelar kegiatan tarekat. Sebab, Mukthi sebagai mursyidnya.
 
“Artinya kiai MM masih bisa menjalankan aktivitas tarekatnya, karena hal itu bukan bagian dari kegiatan pesantren,” kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, As’adul Anam, di Surabaya, Jumat, 8 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


As’ad menegaskan kegiatan yang tidak boleh beroperasi adalah pendidikan formal dan nonformal sebagaimana pesantren pada umumnya, seperti kegiatan belajar mengajar. Larangan ini dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
 
“Kalau kegiatan tarekat boleh, karena jemaah tarekat kebanyakan tidak menetap, dan kegiatannya berbeda dengan kegiatan pesantren,” ujarnya.
 

 
Menurut As’ad, aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah bisa beroperasi lagi jika mengajukan izin kembali. Namun, pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi, setelah dua sampai tiga tahun kemudian.
 
“Itupun kalau pihak pesantren mengajukan izin operasional lagi, dan bisa beroperasi lagi setelah disetujui,” katanya.
 
Saat ini, Kanwil Kemenag Jatim bersama Kemenag Jombang masih memetakan santri yang ingin pindah ke pondok lain. As’ad mengaku siap memfasilitasi perpindahan santri dari Siddiqiyyah ke pondok lain.
 
“Para santri-santrinya ini difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan kemana sesuai yang diinginkan,” ujarnya.
 
Pesantren Shiddiqiyyah yang diasuh Kiai Mukthi jadi sorotan setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anaknya Mas Sebchi. Publik menyorot karena alotnya penangkapan Mas Sebchi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buronan. 
 
Kepolisian bahkan mengerahkan ratusan personel untuk menjemput paksa Mas Sebchi yang sembunyi di area Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis kemarin. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis malam sekira pukul 23.00 WIB. Dia langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!