redaksiutama.com – Partai Rakyat Adil Makmur ( PRIMA ) mengaku bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI ke Badan Pengawas Pemilu (RI).
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi, di mana tidak ada PRIMA di dalamnya.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan bahwa gugatan ke Bawaslu akan dilayangkan dalam kurun waktu 3×24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami,” ujar Agus Jabo melalui keterangan resmi pada Jumat (14/10/2022).
“Karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” katanya lagi.
Agus mengungkit preseden pada Pemilu 2019, ketika terdapat partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU RI, belakangan diloloskan setelah menang gugatan di Bawaslu RI.
Saat itu, Partai Berkarya dan Partai Garuda akhirnya mengikuti Pemilu 2019.
“Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat,” kata Agus Jabo.
Lebih lanjut, Agus meminta anggota dan simpatisan PRIMA hingga tingkat kecamatan tetap tenang dan meyakini bahwa partai mereka akan lolos ke Pemilu 2024.
“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur PRIMA dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam hasil verifikasi administrasi sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, hanya 18 dari 24 partau politik yang dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Sembilan partai politik di antaranya akan diverifikasi faktual, sementara 9 lainnya otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 karena berstatus sebagai partai politik anggota DPR RI.
Enam partai politik yang diumumkan KPU tak lolos verifikasi administrasi adalah:
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Prima
- PKP Indonesia