5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur

redaksiutama.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setidaknya, ada lima poin rekomendasi dari laporan TGIPF khusus yang menyoroti permasalahan PSSI pasca- tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.

Rekomendasi pertama adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari rekomendasi dan kesimpulan investigasi tertulis, Jumat (14/10/2022).

Untuk diketahui, 712 korban tersebut terdiri dari 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan yang sebagian korban bisa saja mengalami dampak jangka panjang akibat peristiwa ini.

Rekomendasi kedua, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres maupun melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yang meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

Izin tersebut tidak akan dikeluarkan sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.

“Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ujar Mahfud.

Sementara rekomendasi ketiga adalah perlunya merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan good organization governance atau prinsip tata kelola organisasi yang baik.

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Keempat, dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI.

Menurut Mahfud MD, regulasi PSSI banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Oleh karenanya, regulasi PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” kata Mahfud.

Kelima, PSSI diminta segera memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Ketenagakerjaan

“Di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak empat program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” ujar Mahfud MD.

error: Content is protected !!