Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah

redaksiutama.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menilai, keberadaan praktik mafia hukum di dunia peradilan tidak lantas menjadi pembenaran bagi pengacara untuk menyuap.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Yosep Parera, pengacara yang tersangkut kasus suap hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang mengaku teman-teman satu profesinya tersandera.

Ia sebelumnya menyebut surat pengacara tidak bisa sampai ke meja Hakim Agung jika tidak membayar.

“Saya tidak melihat ini bisa menjadi alasan yang bisa dibenarkan, salah tetap salah,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Zaenur, selama ini keberadaan mafia peradilan semakin berkembang, dan situasi yang semakin parah tidak terlepas dari peran pengacara yang melakukan praktik suap.

Sebaliknya, pemikiran dan perasaan takut akan kalah jika tidak ikut menyuap mengakibatkan mafia hukum tidak akan bisa diberantas.

“Lantas kemudian pertanyaannya adalah kalau semua sama-sama nyuap gitu ya, akan seperti apa situasinya?” ujar Zaenur.

Karena itu, ketika seorang pengacara dimintai sejumlah uang oleh mafia hukum agar kasusnya bisa menang, mereka harus melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, fenomena itu akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Sehingga bisa dioperasi tangkap tangan oleh KPK karena adanya pemerasan atau adanya percobaan penyuapan,” tutur Zaenur.

Selain melapor ke KPK, pengacara juga bisa melapor kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penegakan kode etik. Jika diputuskan sanksi berat maka mafia hukum terkait akan dipecat.

“Bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat mereka mereka yang meminta uang kepada pihak yang berperkara,” tuturnya.

Sebelumnya, pengacara yang tersandung suap hakim Agung, Yosep Parera mengungkapkan, selama ini rekan-rekannya satu profesi tersandera.

Menurutnya, pengacara harus membayar sejumlah uang agar surat mereka sampai ke meja hakim agung.

“Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja hakim agung, itu kami harus membayar,” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022).

Yosep menyebut, jajaran struktural di Mahkamah Agung sudah lekat dengan penyakit hukum. Mulai dari penerima berkas, nomor perkara, dan lainnya.

Para pengacara mesti membayar sejumlah uang kepada bawahan hakim MA tersebut.

Yosep Parera diamankan KPK setelah terjaring OTT pada 22 September terkait suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus tersebut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, seorang hakim yustisial, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, dan lainnya.

error: Content is protected !!