redaksiutama.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menolak pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Jokowi mesti bersikap karena pemberhentian Aswanto disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya harap (pernyataan) tertib hukum bisa keluar dari Presiden. Paling tidak mengatakan tidak sama yang beginian,” ujar Zainal Arifin dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (12/10/2022).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi, proses rekrutmen hakim MK harus memenuhi empat azas yaitu transparan, akuntabel, partisipasif, dan objektif.
Penunjukan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto dinilai tak sesuai prinsip tersebut.
Pasalnya, Guntur dipilih secara langsung tanpa melalui mekanisme fit and proper test.
“Saya kira di situ jelas sekali yang dilakukan DPR sudah keliru. Saya tinggal berharap pemerintah dan DPR mau merevisi kesalahannya dan pemerintah berani untuk menghalangi keburukan (putusan) yang dilakukan DPR,” ujarnya.
Di sisi lain, Zainal Arifin menduga keputusan DPR mengganti Aswanto tidak berdiri sendiri.
Namun, juga dipengaruhi oleh faksi di internal MK dan janji-janji yang tidak dipenuhi pada DPR.
“Sikap DPR ini walau mustahil kita benarkan, saya kita terpengaruh pertarungan politik di internal MK sendiri,” katanya.
Zainal Arifin mengungkapkan, faksi di internal MK nampak dari kerapnya para hakim konstitusi tak memiliki kesamaan pandang dalam pengambilan keputusan judicial review suatu undang-undang.
“Mereka kelihatan terpecah, dalam putusan MK itu faksi-faksi sangat terlihat. Putusan UU Cipta Kerja, UU KPK, itu kelihatan faksi-faksinya,” ujar Zainal.
“Faksi ini bertarungnya sangat kencang bahkan ada gerakan meniadakan faksi lain,” katanya lagi.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan pergantian Aswanto dengan Guntur dalam rapat paripurna 29 September 2022.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan Aswanto diganti karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan alasan Bambang Pacul.
Ia menegaskan DPR hanya mengusulkan hakim konstitusi, tetapi bukan berarti hakim tersebut harus mengikuti keinginan DPR.
“Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR),” kata Jimly ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (1/3/2022).