Kasus Covid-19 Naik, Kemendikbudristek Tak Ubah Aturan PTM

Jakarta: Kasus covid-19 di sejumlah daerah naik beberapa pekan terakhir. Bahkan, pemerintah sempat mengembalikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
 
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengatakan hal itu tak memengaruhi pembelajaran tatap muka (PTM). Dia menyebut PTM masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
 
“Benar, masih berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi,” ujar Anang kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdasarkan aturan SKB 4 Menteri, aturan PTM dikatergorikan berdasarkan kriteria PPKM dan tingkat vaksinasi di suatu daerah. PTM 100 persen dapat digelar bila daerah dengan PPKM level 1 atau 2, vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen, dan vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen. PTM dapat digelar setiap hari dengan durasi maksimal enam jam pelajaran per hari.
 
Kemudian, PTM 50 persen bila daerah di wilayah PPKM level 1 atau 2 dengan cakupan vaksinasi dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan 50-79 persen dan vaksinasi dua dosis bagi lansia 40-50 persen. Siswa dapat masuk setiap hari dengan durasi belajar maksimal enam jam per hari.
 
Lalu, PTM 50 persen bila daerah di wilayah PPKM level 1 atau 2 dengan vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 40 persen. Siswa dapat masuk setiap hari dengan durasi belajar maksimal empat jam per hari.
 
Selanjutnya, PTM 50 persen juga berlaku bila PPKM level 3 dengan vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan sama atau lebih dari 40 persen dan vaksinasi dua dosis kepada lansia sama atau lebih dari 10 persen. Siswa dapat masuk setiap hari dengan durasi belajar maksimal empat jam per hari.
 
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan bila daerah berada pada PPKM level 3 dengan vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen dan vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 10 persen.
 
Sementara itu, PJJ penuh wajib digelar bila status PPKM suatu daerah di level 4. Terdapat pula daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Daerah khusus ini dapat menggelar PTM terbatas 100 persen pada seluruh hari sekolah dengan durasi maksimal enam jam pelajaran.
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!