redaksiutama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui agak sulit untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Sehingga dalam Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc, KPU hanya memuat frasa ‘memperhatikan’ ketimbang mewajibkan.
“Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat dalam uji publik RPKPU Badan Ad Hoc, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2022).
“Tapi yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga,” lanjutnya.
Sebelumnya peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) , Kahfi Adlam Hafiz mengkritisi Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kritikan ditujukan pada komposisi keanggotaan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan .
Menurutnya jika hanya menggunakan kata ‘memperhatikan’ dan bukan kata ‘wajib’ maka komposisi keterwakilan perempuan dalam aturan tak ada gunanya.
“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” kata Kahfi.
“Untuk apa memperhatikan kalau tidak diwajibkan,” terang dia.
Sehingga ia mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
“Jadi menurut kami meminta untuk ditambahkan kata wajib untuk 30 persen keterwakilan perempuan ,” pungkasnya.
Tepis SBY soal Pemilu 2024 “Settingan”, KPU: Kami Akan Buktikan
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Tepis SBY soal Pemilu 2024 “Settingan”, KPU: Kami Akan Buktikan
Badan Pengkajian MPR RI Kunjungi KPU RI dalam Rangka Mendiskusikan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024
Verifikasi Administrasi Status Anggota Parpol via Video Call Dinyatakan Langgar Aturan oleh Bawaslu
Soal Pernyataan Pemilu 2024 Bakal Tak Jurdil dari SBY, Begini Penjelasan Politikus Partai Demokrat
PKB Jadi Partai Pertama yang Lolos Verifikasi, Cak Imin Optimis Bisa Menang Pemilu 2024
LPJ Hibah 2021 Belum Selesai, KPU Balikpapan Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik dan Internet
Bela Rizky Billar, Farhat Abbas Sebut Pertengkaran Kecil Tak Perlu Dibesarkan: Ayo Pandai Indonesia
Sebut KDRT Tanda Keharmonisan, Pernyataan Beni Sikumbang Kakak Rizky Billar Viral & Dihujat Warganet
Diduga Mabuk, Penumpang WNI Pukuli Pramugara Turkish Airlines saat Diminta Tertib di Kabin Pesawat
Rizky Billar KDRT Lesti Kejora, Iis Dahlia Minta Netizen Tak Lagi Jodohkan Artis: Jangan Ikut Campur
Datangi Polres Jaksel dengan Pengacara, Polisi Bongkar Materi Pemeriksaan Rizky Billar: CCTV KDRT
Komnas HAM Temukan Banyak Sepatu di Kanjuruhan: Bentuk Perlawanan dan Ketidakberdayaan