redaksiutama.com – Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi pemulangan sebanyak 135 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum dan dideportasi oleh pemerintah Malaysia.
Kepala Perwakilan RI di Tawau Heni Hamidah dalam keterangan tertulisnya di Tawau, Rabu, mengatakan proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Ia mengatakan para PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang wanita. Dan berdasarkan hasil wawancara dengan para deportan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan keimigrasian berupa kelebihan masa tinggal, tidak berdokumen keimigrasian resmi, sedangkan sisanya karena terkena kasus pidana.
Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Sebanyak 31 orang berasal dari Kalimantan Utara, tujuh dari Sulawesi Tenggara, 58 orang dari Sulawesi Selatan, lima dari Sulawesi Barat, tiga dari Sulawesi Tengah, 17 orang dari Nusa Tenggara Timur, satu orang dari Nusa Tenggara Barat, dan 13 orang dari Jawa Timur.
Heni mengatakan, para PMI yang dideportasi tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau juga telah memverifikasi kewarganegaraan mereka saat masih berada di Depot Imigrasi Tawau (DIT), sehingga Konsulat dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Setelah sampai di Nunukan para PMI tersebut, menurut Heni, akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi- instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing.