Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

redaksiutama.com – anjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta . Kebijakan ini untuk mengurangi volume lalu lintas, khususnya kendaraan pribadi. Aturan ini diterapkan setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap .

Beberapa di antaranya, yaitu kendaraan aparat, petugas Covid-19, hingga tenaga kesehatan. Mobil dengan penggerak listrik dengan pelat yang dilengkapi lis biru juga kebal dari ketentuan ganjil genap.

Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap .

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini daftar kendaraan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap:

(1) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan
bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan
Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
1. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan
dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

(2) Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus.

(3) Format surat permohonan dan spesifikasi tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

error: Content is protected !!