Akui Misleading, Bos Pertamina Jelaskan Kewajiban Registrasi untuk Beli Pertalite

Jakarta: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati akhirnya buka suara terkait kebijakan yang mewajibkan masyarakat konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui website MyPertamina.
 
Dia bilang, mengenai informasi tersebut banyak yang misleading, sehingga perlu edukasi yang lebih masif dilakukan oleh tim Pertamina.
 
“Ini sebetulnya yang akhir ini ada sedikit misleading yang terjadi. Kami pahami mungkin edukasi yang kita lakukan harus terus dilakukan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Rabu, 6 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menjelaskan, Pertamina hanya meminta masyarakat mendaftarkan diri dan kendaraannya agar bisa teridentifikasi pengguna yang berhak mengonsumsi Pertalite sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
 
“Jadi sebetulnya apa yang dilakukan hari ini adalah masa pendaftaran. Kendaraan-kendaraan ini mendaftar untuk dapatkan QR Code. Tidak perlu di Pertamina, ada tiga cara dapatkan QR Code, sekali saja. Satu melalui website, kedua melalui MyPertamina, ketiga datang langsung ke SPBU,” jelasnya.
 

Lebih lanjut, Nicke menjelaskan, jika masyarakat sudah memegang QR Code tersebut artinya masyarakat telah terdata sebagai penerima BBM subsidi sesuai dengan regulasi. Kemudian, QR Code tersebut bisa di-print, laminating, dan ditempelkan ke kendaraan masing-masing. Dengan begitu, akan memudahkan saat pengisian di SPBU.
 

“Jadi kalau tidak mau gunakan HP, QR Code di-print saja dilaminating, ditempel, di kaca mobil atau di motor sehingga itu memudahkan. Tidak perlu ada keributan-keributan mengenai penggunaan HP di SPBU dan sebagainya,” ujarnya.

 

 
Ia juga menambahkan, alasan menggunakan QR Code agar memudahkan penginputan nomor kendaraan di SPBU untuk setiap kali mengisi BBM. “Terus kenapa harus mendaftar QR Code? Agar memudahkan, karena kalau setiap beli harus masukan nopol (nomor polisi) itu takes time. Dengan scanning, itu langsung ter-record,” pungkasnya.
 

Seperti diketahui, Pertamina mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi diri dan nomor kendaraan mulai 1 Juli lalu. PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina mencatat sudah terdapat 50 ribu kendaraan yang mulai mendaftar.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!