Ribuan Hektare Lahan Kelapa Sawit Surya Darmadi di Kalbar Disita

Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka korupsi lahan kelapa sawit Surya Darmadi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Aset itu berupa tanah dan bangunan.
 
“Di Sumatra Utara pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 1093 atas nama PT Danatama Mulia,” kata Kapuspen kim Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Ketut mengatakan tanah itu seluas 1.998 meter persegi. Aset itu terletak di Desa atau Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara. Kejagung memasang plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor: 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
 
Sedangkan, aset yang berada di Kalimantan Barat disita pukul 08.00 WIB pada Jumat, 26 Agustus 2022. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022,
 
Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 05 atas nama PT Ceria Prima seluas 7.023 hektare. Aset itu terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
 
“(Aset itu) berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit,” ungkap Ketut.
 

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093 hektare, yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
 
Lalu, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029 hektare, yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
 
Satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 hektare, yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
 
Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektare. Aset itu berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
 
Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 hektare, yang berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
 
Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektare, yang berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
 
Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare, yang berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
 
Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
 
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” ungkap Ketut. 
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!