Kabar Gembira, Guru ASN Bakal Otomatis Dapat Tunjangan Tanpa Harus Tunggu Antrean Sertifikasi

Jakarta:  Sejumlah organisasi guru menyampaikan kegelisahan terkait menghilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).  Menjawab kekhawatiran tersebut, Kemendikbudristek justru menyebut ada kabar gembira tentang tunjangan guru, yakni setiap guru ASN akan secara otomatis mendapatkan kenaikan penghasilan begitu UU Sisdiknas disahkan. 
 
Seperti diketahui, saat ini setiap guru harus disertifikasi dahulu untuk mendapat penghasilan yang layak atau Tunjangan Profesi Guru.  Namun hal ini yang menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo akan dikoreksi dan dituangkan dalam RUU Sisdiknas yang baru.
 
“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu tersertifikasi melalui PPG terlebih dahulu,” kata Anindito atau akrab disapa Nino, kepada Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Untuk itu Nino memastikan kepada para guru, bahwa tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang berbeda.  Bahkan guru yang berstatus ASN, baik itu PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan secara otomatis mendapatkan tunjangan tersebut begitu UU Sisdiknas disahkan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi,” tegas Nino.

Antrean Sertifikasi

Nino menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan atau penghasilan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, disebut Nino, bukanlah mimpi buruk bagi guru, justru sebaliknya.
 
“Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi,” terangnya.
 
Nino juga menambahkan, tunjangan untuk guru tidak menghilang dari RUU Sisdiknas. Sekaligus membantah, bahwa kata-kata TPG menghilang dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam RUU tersebut.
 
“(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek,” ujar Nino,
 
Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.  Bahkan untuk guru swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya. 
 
“Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah,” imbuhnya.
 
Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.   
 
Sebelumnya diberitakan, Setelah mencermati dengan seksama draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) khususnya pasal mengenai guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. 
 
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.

 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!