GenPI.co – Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi tak ada kaitannya dengan isu Konsorsium 303.
“kami melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang konvensional, kejahatan jalanan dan lain-lain termasuk perjudian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/8).
Zulpan mengatakan, banyak tugas Kepolisian yang luput dari perhatian karena tidak semua pengungkapan kasus perjudian oleh Kepolisian terekspos oleh pemberitaan media
BACA JUGA: Airlangga Harap Pengusaha Dapat Menciptakan Usaha yang Kondusif
“Namun, tidak semuanya kami ekspos dan media jarang menanyakannya,” ujarnya.
Zulpan mengatakan, pihak Kepolisian terbuka apabila ada pihak yang ingin menyampaikan informasi mengenai adanya tindak kejahatan dan akan menangani laporan tersebut secara serius.
BACA JUGA: Sikat Habis Judi Online, Gedung Polda Sumut Terbakar
“Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami. Kami akan menindak,” katanya.
“Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan sebagainya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro Jaya tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini,” sambungnya.
BACA JUGA: Dipecat, Ferdy Sambo Siap Melawan
Diketahui, Polda Metro Jaya selama Agustus 2022 telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi online maupun judi konvensional. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.