3 ?Populer Nasional: Ferdy Sambo Dipecat Hingga Berkas Dirut PT JOP Dilimpahkan ke PN Tipikor Yogyakarta

Jakarta: Sejumlah isu menjadi yang terpopuler di Kanal Naisonal Medcom.id. Mulai dari pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian hingga berkas kasus dugaan suap perizinan di Yogyakarta dengan tersangka Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika rampung.

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

1. Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar etik. Putusan itu dibacakan langsung oleh Kabanintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang.
 
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
 

Putusan pemberhentian tidak hormat ini diputuskan usai pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Termasuk, Ferdy Sambo yang diperiksa kurang lebih 4 jam.
 
Selengkapnya baca di sini

2. Kapolri Persilakan Pegiat Film Angkat Cerita Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan pegiat film yang ingin menggarap cerita pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Film yang mengangkat dinamika internal Polri dianggap bisa menjadi spirit untuk saling bersinergi.
 
“Saya kira kalau hal-hal baik silakan saja, ini kan hal-hal yang jadi aspirasi masyarakat. Hal yang baik, hal yang buruk yang jadi perhatian. Semuanya diserahkan kepada masyarakat. Tentunya kita selalu ingin mendengar apa pun itu yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Listyo di Jakarta, 25 Agustus 2022.
 
Listyo menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang mendukung institusinya. Apalagi, belakangan Polri dihantam sesuatu yang sangat berat.
 
Selengkapnya baca di sini

3. KPK Serahkan Berkas Dirut PT JOP ke PN Tipikor Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus suap perizinan Yogyakarta dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
 
Dandan terseret kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Hari ini juga dilimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap mantan Wali Kota Yogyakarta (Haryadi Suyuti) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 

Ali mengatakan Dandan kini menjadi tahanan pengadilan. Tapi, dia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selengkapnya baca di sini
 
Artikel di Kanal Nasional Medcom.id terus diperbarui. Klik di sini untuk mengikuti perkembangan informasinya.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!