GenPI.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kejanggalan proses pemakaman Brigadir Yoshua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat viral di media sosial.
Menurut Sigit, kejadian itu bermula saat jenazah Brigadir J tiba di rumah keluarga di Jambi. Namun, keluarga sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah.
Listyo menyebut keluarga tidak mau menerima jenazah dan menandatangani berita acara serah terima jenazah bila tidak melihat kondisi jenazah.
BACA JUGA: DPR Usul Kapolri Dicopot Sementara, JAKI Beri Komentar Pedas
“Akhirnya keluarga diizinkan untuk melihat kondisi jenazah separuh badan ke atas saja,” ujarnya dalam pertemuan bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, keluarga menjadi histeris.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Beber Arahan Kapolri soal Judi Online, Ancamannya Tegas!
Jenderal bintang 4 itu mengatakan, keluarga diberi penjelasan oleh personel Divpropam bahwa almarhum Brigadir J meninggal setelah terlibat tembak menembak dengan Bharada E.
Tak hanya di situ, saat akan dimakamkan personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan.
BACA JUGA: Mahasiswa Sorot Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Disebut
Hal itu karena menurut Divpropam, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.