Deolipa Yumara Tolak Kapolri Dinonaktifkan Sementara: Jangan Percaya DPR

Deolipa Yumara Tolak Kapolri Dinonaktifkan Sementara: Jangan Percaya DPR - GenPI.co
Deolipa Yumara Tolak Kapolri Dinonaktifkan Sementara: Jangan Percaya DPR – Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, saat ditemui awak media di kediamannya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8). Foto: Theresia Aga

GenPI.co – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menolak usulan DPR yang ingin menonaktifkan sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat kasus Irjen Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Anggota Komisi III Benny K Harman menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dinonaktifkan sementara.

Terkait hal itu, Deolipa menegaskan dia akan menjadi orang pertama yang membela Jenderal Sigit.

BACA JUGA:  Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Gelar Konser

“Tidak! Kapolri kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi, jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur,” ucap Deolipa saat konferensi pers Deolipa Project di Hotel Bidakara, Senin (22/8/2022).

Deolipa menilai DPR terlambat bersuara, sehingga tak berhak ikut campur dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Tegas, Deolipa Yumara Minta Ronny Talapessy Mundur sebagai Pengacara Bharada E

“Komisi III DPR itu enggak pernah nyanyi, kan? Ketika sudah diujung, terbuka semua dia baru nyanyi-nyanyi,” ungkapnya.

Atas usulan DPR tersebut, Deolipa menduga ada pesanan yang memang ingin menurunkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menilai kinerja Kapolri saat ini masih dibilang baik-baik saja.

BACA JUGA:  Minta Maaf, Deolipa Yumara Batal Laporkan Kabareskrim Polri

“Siapa tahu ada pesanan, tetapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham?” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!