Benny Usul Nonaktifkan Kapolri, Susno Duadji: Bukan Solusi, Tambah Ruwet dan Kacau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji merespons soal usul Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman agar jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.

Usul Benny itu terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Susno Duadji menyebut, bahwa penonaktifan Kapolri justru akan membuat kasus ini semakin ruwet dan kacau.

Hal itu disampaikan Susno saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta,  Senin (22/8/2022).

“Kalau kapolri dinonaktifkan tambah ruwet, tambah kacau. Pemeriksaan Sambo dan tersangka-tersangka lainnya pada banyak ini belum selesai, kok di nonaktifkan,” kata Susno.

Susno pun mengatakan, bahwa penonaktifan Kapolri dalam kasus ini bukan menjadi solusi utama.

Karena, ia menyakini bahwa Kapolri Listyo merupakan sosok yang kesatria. Dimana, tidak akan meninggalkan tugas sebelum selesai.

“Saya yakin Kapolri ini kan kesatria kalau dia berhasil, selesaikan dulu semua ini,” ucapnya.

Baca juga: NasDem Kritik Benny Harman Soal Usul Kapolri Dinonaktifkan: Emosional dan Subjektif

“Dia selesaikan dulu, berkas perkara. Sudah selesai pembersihan ke dalam sudah selesai, nanti mereka yang elit-elit ini kan rundingan, gimana ini kita tanggung jawabnya. Ini sudah selesai-selesai apa kita lapor ke pemegang kekuasaan di negeri ini. Saya letakan jabatan, pekerjaan saya sudah selesai. Itu lebih kesatria,” beber Susno.

Ia juga menyebut, bahwa usulan yang muncul dari Gedung Parlemen Senayan itu tak perlu diterima secara utuh.

“Tapi karena ini keluar dari gedung di senayan biasa-biasa. Karena itu lembaga politik. Kita kan melihat ada kepentingan politik atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” katanya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!