Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank

2 menit

Tertarik membeli rumah lelang hasil sitaan bank? Ketahui dulu beberapa hal penting berikut ini termasuk cara mengurus balik nama sertifikat rumah lelang. Jangan sampai terlewat!

Sahabat 99, rumah lelang bisa menjadi alternatif bagi kamu yang berencana membeli aset properti.

Ada beberapa sejumlah keuntungan bagi kamu yang tertarik membeli rumah lelang salah satunya adalah harga jual di bawah nilai pasar.

Dalam praktiknya, salah satu objek yang paling banyak dilelang dan diminati perserta lelang adalah tanah dan bangunan.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum berencana membeli rumah hasil sitaan bank ini.

Hal tersebut karena transaksi jual beli rumah semacam ini tidak seperti pada umumnya.

Salah satu yang tak boleh luput perjatian adalah mengenai status dan balik nama sertifikat.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak dulu penjelasan berikut ini!

Apa Itu Rumah Lelang?

Rumah hasil lelang merupakan jenis lelang eksekusi di mana rumah tersebut merupakan hasil dari barang yang ditangguhkan baik oleh bank maupun lembaga keuangan lain.

Lelang eksekusi ini melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Misalnya saja barang rampasan, jaminan fidusia, dan gadai.

Dengan kata lain, rumah lelang adalah rumah yang ditawarkan pada peserta lelang menyusul debitur atau pemilik yang mengalami kredit macet atau non performing loan.

Pentingnya Sertifikat Rumah Lelang

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank

kontan.co.id

Nah, yang paling penting ketika kamu berencana membeli rumah lelang adalah status rumah tersebut.

Termasuk memastikan mengenai sertifikat yang akan didapatkan.

Untuk itu, pastikan pada balai lelang apakah sertifikat tersebut lengkap atau tidak.

Menurut Senior Director Leads Property Services Indonesia Darsono Tan yang dikutip Bisnis, hal ini tergolong penting.

Supaya nantinya bisa dibuat surat jual beli atau surat peralihan hak dari bank yang memegang hak tersebut kepada pembeli baru atau pemenang lelang.

Kamu juga bisa langsung melakukan balik nama.

Jika dilelang tanpa memiliki sertifikat, balai lelang dan pemilik lahan yang lama harus membuat surat pernyataan.

Surat itu menyatakan bahwa sudah dipindahkan haknya untuk pengurusan sertifikat baru.

Ini penting untuk menghindari masalah sengketa di masa mendatang dengan pemilik lama.

Temukan aset properti murah dari bank tepercaya hanya di 99.co Indonesia!

Pemindahan Hak dengan Lelang

Sebelumnya, kamu juga harus tahu mengenai pemindahan hak dengan lelang.

Dikutip Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berikut pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang:

  • Kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
  • 1) Sertipikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; 2) dalam hal sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut; atau 3) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b Pasal ini;
  • Bukti identitas pembeli lelang;
  • Bukti pelunasan harga pembelian.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Lelang

jual rumah lelang

bisnis.com

Untuk melakukan pendaftaran alih hak atau balik nama, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

  • Kutipan Risalah Lelang.
  • Sertifikat asli atas tanah dan bangunan dimaksud.
  • Apabila sertifikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat dimaksud.
  • Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya.
  • Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  • Bukti pelunasan harga pembelian.
  • Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Bukti pembayaran pajak penghasilan final/catatan hasil lelang.
  • Sertifikat Hak Tanggungan (jika tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan).
  • Surat Roya, yaitu surat pernyataan dari Kreditur pemegang Hak Tanggungan dimaksud, yang menyatakan melepaskan tanah dan bangunan tersebut dari Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi dari hasil lelang.
  • Risalah Lelang yang memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Jika sudah komplet, kamu bisa mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan setempat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Biasanya, prosedur balik nama sertifikat sama seperti permohonan balik nama pada umumnya.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Jangan lupa, ikuti berita seputar properti lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah dengan harga terjangkau?

Cek saja www.99.co/id dan temukan penawaran menarik dari sekarang!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!