Putri Candrawathi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Istri Ferdy Sambo

TRIBUNNEWS.COM – Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Isi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca juga: Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Baca juga: Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan Karena Alasan Sakit

Isi Pasal 56 KUHP: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!