Video berdurasi 1.55 detik itu beredar luas di grup whatsapp, terlihat sang kiai bersama Kapolres Jombang sedang berada di sebuah majelis. Kiai tengah duduk di kursi, sedangkan sang Kapolres duduk bersimpuh di lantai depan sang kiai.
Dalam video tersebut, sang kiai meminta Kapolres Jombang, agar tidak melanjutkan kasus hukum yang menimpa anaknya (MSAT). Alasannya, dugaan kasus pencabulan oleh MSAT terhadap sejumlah santriwati adalah fitnah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembali lah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini,” kata sang kiai dalam video tersebut.
Mendengar wejangan ayah tersangka MSAT itu, sang Kapolres Jombang terlihat tak berkutik, diam tanpa sepatah kata pun. Ia hanya duduk tertunduk, sambil menganggukan mendengarkan nasihat kiai tersebut.
“Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja,” kata sang kiai, diiringi takbir oleh para jemaah yang hadir dalam majelis tersebut.
Seperti diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia adalah pengurus sekaligus putra kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Hingga akhirnya polisi menetapkan MSAT sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu malam, 3 Juli 2022. Lagi-lagi upaya polisi gagal.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.