Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin covid-19 asal China, CanSino, haram. Keputusan itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum vaksin covid-19 produksi CanSino Biologics Inc China.
“Vaksin covid-19 produk CanSino hukumnya haram,” tulis Fatwa MUI seperti dilansir pada Senin, 4 Juli 2022.
Alasan MUI memutuskan vaksin CanSino haram, yakni dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insani). Bagian tubuh yang dipakai berupa sel dari ginjal embrio bayi manusia.
“Vaksin covid-19 produk CanSino hukumnya haram,” tulis Fatwa MUI seperti dilansir pada Senin, 4 Juli 2022.
Alasan MUI memutuskan vaksin CanSino haram, yakni dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insani). Bagian tubuh yang dipakai berupa sel dari ginjal embrio bayi manusia.
Rekomendasi MUI
MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam penggunaan vaksin covid-19. Di antaranya mengutamakan vaksin yang tersertifikasi halal.
Berikut enam rekomendasi MUI terkait penggunaan vaksin covid-19:
- Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam
- Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal
- Pemerintah harus memastikan vaksin covid-19 lain yang digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal
- Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan
- Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)
- Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
Fatwa MUI terhadap vaksin covid-19 CanSino berlaku sejak ditetapkan pada 7 Februari 2022, dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fatwa ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA beserta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, LC. Lalu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Ahyar dan Sekretaris Jenderal MUI DR. H. Amirsyah Tambunan.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.