Diktum dalam Kepgub tersebut menyebutkan ketetapan paket tarif layanan angkutan massal untuk satu kali perjalanan menggunakan tiga angkutan umum massal Jakarta.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” bunyi diktum pertama Kepgub No. 733 Tahun 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepgub ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Senin, 8 Agustus 2022, di Jakarta. Dalam diktum kedua memaparkan bahwa metode pembayaran menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paket tarif layanan angkutan umum massal ini berlaku untuk dua atau lebih layanan/moda angkutan umum massal. Adapun tiga angkutan umum massal yang dimaksud yaitu, Layanan Angkutan TransJakarta (TransJakarta), Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Paket tarif ini adalah tarif kombinasi dari tarif jarak dan waktu yang dihitung dengan beberapa rincian, yaitu:
- Jenis tarif yaitu tarif kombinasi TransJakarta-MRT-LRT berdasarkan jarak dan waktu.
- Biaya awal yaitu Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/ stasiun/ layanan angkutan pengumpan (feeder). Angkutan pengumpan (feeder) adalah angkutan yang bertugas mengumpulkan penumpang untuk disalurkan khusus ke angkutan trayek tertentu.
- Tarif Perjalanan Berdasarkan Kombinasi Tarif Jarak Tempuh dan Waktu Tempuh yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer (km).
- Adapun plafon tarif maksimal tarif 1 kali perjalanan sebesar Rp10.000,00.
- Pembatasan waktu perjalanan yaitu 180 menit atau 3 jam.
Untuk menikmati layanan tarif Ro10 ribu, penumpang tidak boleh keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM), yakni Transjakarta – MRT – LRT sejak pertama kali meletakkan uang elektronik. Penumpang harus mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali pembayaran elektronik di mesin validator. (Arbida Nila)
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.