Wartawan Myanmar Maung Maung Myo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara

Pada Jumat (29/7), pengadilan di kota Hpa-an, di negara bagian Kayin, menghukum Maung Maung Myo, reporter untuk media independen Mekong News Agency, enam tahun penjara. Tuduhan yang dikenakan atas Maung Myo melanggar Pasal 52(a) dari Undang-undang Kontra-Terorisme, menurut laporan berita dan editor kantor berita Nyan Linn Htet, yang berkomunikasi dengan Committee to Protect Journalists (CPJ) melalui aplikasi perpesanan.

Maung Myo dihukum karena memiliki foto dan wawancara dengan anggota Pasukan Pertahanan Rakyat (People’s Defense Forces), kelompok pemberontak yang memerangi pemerintah militer Myanmar, menurut sumber tersebut. Pihak berwenang melarang Mekong News Agency setelah militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari 2021, menurut Nyan Linn Htet.

Nyan Linn Htet mengatakan Maung Myo ditahan di Penjara Taung Kalay Hpa-an, dalam keadaan sehat, dan berniat untuk mengajukan banding atas hukumannya.

“Hukuman dan pemenjaraan jurnalis Maung Maung Myo kejam dan tidak biasa, dan merupakan pembalasan yang tidak adil atas pekerjaannya sebagai reporter berita independen,” kata Shawn Crispin, perwakilan senior Asia Tenggara CPJ. “Junta Myanmar harus berhenti menyamakan jurnalisme dengan terorisme dan mengizinkan jurnalis melaporkan berita tanpa takut dipenjara.”

Maung Myo, yang juga dikenal sebagai Myo Myint Oo, pertama kali ditangkap pada 10 Mei di pos pemeriksaan jembatan Sungai Salween dekat Hpa-an setelah para pejabat mengetahui bahwa dia telah membagikan laporan Mekong News Agency di laman Facebook pribadinya, menurut laporan berita tersebut.

Maung Myo telah meliput untuk Mekong News Agency sejak Juni 2020 dan telah melaporkan berbagai topik politik, termasuk Covid-19 di Myanmar, protes anti-kudeta, dan bentrokan antara pemerintah militer dan kelompok perlawanan bersenjata, termasuk Pasukan Pertahanan Rakyat.

Setidaknya dua jurnalis Myanmar lainnya dihukum dan dijatuhi hukuman pada bulan Juli karena pelaporan berita mereka.

Pada tanggal 7 Juli, pengadilan Kotapraja Wetlet di wilayah barat laut Sagaing memvonis dan menghukum jurnalis Democratic Voice of Burma (DVB) Aung San Lin enam tahun penjara dengan kerja paksa, dengan empat tahun di bawah Bagian 52(b) Undang-Undang Anti-Terorisme dan dua tahun di bawah KUHP Bagian 505(a), yang mengkriminalisasi penghasutan dan penyebaran “berita palsu,” menurut DVB dan laporan berita lainnya.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!