KPK Sebut Firli Bahuri Difitnah Novel Baswedan

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diyakini telah difitnah mantan penyidik Novel Baswedan. Novel mengaku pernah didatangi Firli usai buang air kecil di toilet Gedung Merah Putih KPK agar tidak terlalu menyerang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
 
Novel menyebut kejadian itu usai ekspose perkara pada 25 November 2020. Tudingan itu dibeberkan usai persidangan gugatan mantan pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat, 1 Juli 2022.
 
KPK menegaskan Novel berbohong. Pasalnya, Firli sedang melakukan perjalanan kedinasan di Kalimantan Utara pada 25 November 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar. Pada saat bersamaan, yakni tanggal 25 November 2020, Ketua KPK Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 3 Juli 2022.
 
Ali mengatakan tidak mungkin Firli bisa ada di dua lokasi dalam waktu bersamaan. Apalagi, Firli menemui banyak orang dalam kegiatan pencegahan korupsi pada 25 November 2020.
 
“Dalam pertemuan tersebut Ketua KPK ditemui langsung oleh Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, H Faisal Syabaruddin, untuk melakukan pemantauan pelayanan publik terkait perizinan maupun nonperizinan,” ujar Ali.
 

KPK menegaskan pernyataan Novel terkait Firli yang memintanya tidak terlalu menyerang adalah sesat. Masyarakat diminta tidak mempercayai tudingan tersebut.
 
“Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai Informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya. Terlebih Informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu,” tutur Ali.
 
KPK menegaskan kunjungan kerja Firli pada 25 November 2020, nyata. Bukti kunjungan Firli bisa dilihat dalam dokumen kunjungan kerja di situs resmi DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara.
 
KPK berharap Novel tidak kembali menuding tanpa bukti. Pernyataan Novel dikhawatirkan membuat renggang hubungan baik penegak hukum.
 
“KPK berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar ini tidak terulang, yang hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri,” ucap Ali.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!