GenPI.co – Aparat kepolisian membongkar pemasok minuman keras (miras) ke Karaoke milik penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku AM pemasok miras di tempat karaoke Ayu Ting Ting ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” kata Malau di Bengkulu, Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Pemuda Islam dan Kristen Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Wow
Dia menjelaskan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang tewas diduga overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.
Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni, Kabareskrim Tegas
Malau mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp198 ribu, dan pakaian pelaku.
Sementara itu, Pemkot Kota Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut. (ant)
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Warga Boleh Tepuk Tangan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.