“Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Juli 2022.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional. Dia mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Pol Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri adalah jenderal bintang tiga. Selain ada beberapa jenderal bintang lain dalam tim khusus katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri,” kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Pemerhati kepolisian ini mengatakan posisi Ferdy Sambo kini sudah terjepit dan hanya menunggu nasib sampai kasus ini terungkap. Apalagi, perkara kematian Brigadir J sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
“Kita yakin Kapolri akan tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos.” ungkap dia.
Edi mengatakan secara sekilas kasus ini memang tampak mudah karena korban, lokasi, dan pelakunya jelas. Tapi, sangat minim keterangan saksi dan diperparah dengan kondisi kamera pengawas (CCTV) yang rusak.
Sebelumnya, ada kekhawatiran Ferdy Sambo bisa menekan tim Polri yang menangani kematian Brigadir J. Sebab, dia dianggap masih menjabat Kasatgasus Polri meski telah nonaktif sebagai Kadiv Propam.
Dia dinonaktifkan dari jabatannya terkait peristiwa kematian Brigadir J yang tewas tertembak pada 8 Juli 2022. Kasus ini menimbulkan polemik karena diduga ada penanganan yang bermasalah, sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
Jenazah Brigadir J juga telah diautopsi ulang di Jambi dengan melibat berbagai dokter forensik independen dari berbagai instansi.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.