Sosialisasikan Program Nol Rupiah, Pemkab Nganjuk Persilakan Warga Laporkan ASN Korup

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Kasus korupsi yang pernah mengguncang lingkungan Pemkab Nganjuk beberapa waktu lalu, menjadi pelajaran bagi pemda agar berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Yang belakangan disosialisasikan adalah kebijakan Nol Rupiah sebagai langkah mendasar untuk memberantas budaya koruptif di jajaran ASN sendiri.

Selama ini kebijakan Nol Rupiah masih ditekankan pada lingkungan ASN atau internal pemkab. Pemkab Nganjuk di bawah pimpinan Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi sudah melalui memperkenalkan Salam Nol Rupiah.

Marhaen mengatakan, realisasi Nol Rupiah itu adalah, dalam pemindahan memindah pejabat Pemkab Nganjuk dipastikan tidak ada biaya sepeserpun. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemkab.

“Silakan ditanya kepada mereka yang menerima mutasi jabatan, semuanya bisa kami pastikan tanpa biaya sepeserpun,” kata Marhaen, Minggu (31/7/2022).

Kebijakan Nol Rupiah dalam perpindahan ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, dikatakan Marhaen, akan terus dilakukan dan disosialisasikan hingga ke lapisan bawah. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui bahwa tidak ada kebiasaan tarikan biaya dalam perpindahan jabatan seorang ASN.

“Tentunya kebijakan Nol Rupiah itu sebagai wujud komitmen kami dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi di Nganjuk,” tegasnya.

Dengan dicanangkannya Nol Rupiah untuk penerimaan ASN, perpindahan ASN, urusan kepegawaian ASN dan sebagainya tersebut, menurut Marhaen, diharapkan Nganjuk bisa terbebas dari budaya korupsi.

Bahkan, apabila ada tindakan masuk kategori korupsi dengan berbagai alasan, masyarakat bisa melapor atau mengadu ke Pemkab Nganjuk melalui berbagai aplikasi yang telah disiapkan. “Kamipun tidak segan untuk menindak ASN yang terbukti melakukan tindakan korupsi untuk keuntungan pribadi,” terangnya.

Ia mengakui, sudah cukup kasus korupsi yang menjadi pelajaran bagi semuanya di Nganjuk. Dengan kasus tersebut, pihaknya berupaya maksimal melakukan pencegahan tindakan korupsi, terutama di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Berbagai sosialisasi, pembinaan, dan bimbingan secara intensif intensif dilakukan dengan arahan dan koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk itu, kamipun selalu berpesan kepada ASN dan siapapun untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Karena resiko hukum yang cukup berat bisa diterima siapa saja yang melakukan tindakan korupsi, termasuk balasan dari Tuhan YME,” tutur Marhaen. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!