Ada 2 Unit Ferrari, Barang Bukti Kasus DNA Pro yang diserahkan ke Kejari Bandung

Merdeka.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka serta barang bukti terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.

“Kami sampaikan bahwa kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat (29/7) dilaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung Kota. Adapun barang bukti harta kekayaan 11 tersangma dari hasil kejahatan kasus DNA Pro,” kata Karopenmas Div Humas Polri kepada wartawan, Sabtu (30/7).

Ia menyebut, untuk kendaraan yang diserahkan atau limpahkan yakni 14 mobil serta tiga motor dengan berbagai merk.

“Ada yang merk Ferrari, Ferrarinya ada dua California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa,” sebutnya.

Tak hanya kendaraan saja, melainkan juga ada tanah serta bangunan. Untuk bangunan ada empat unit rumah, dua unit apartement.

“Kemudian dua unit tanah dan bangunan, dan juga enam bidang tanah. Rumahnya itu pertama di klaster di PIK, kedua rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang. Kemudian rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, yang keempat rumah di Perumahan Magenta Pantai Indah Kapuk,” ujarnya.

“Yang kelima Apartemen Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2, yang keenam Apartemen di Tokyo River Side Tangerang, yang ketujuh tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, sembilan sebidang tanah di Ciputat, yang kesepuluh juga sebidang tanah di Ciputat,” sambungnya,

Berikutnya, ada sebidang tanah dan bangunan di BSD City, di perumahan Citra Garden Kalideres, Jakarta Barat, di Denpasar Bali, serta sebidang tanah di Karang Asem, Bali.

“Kemudian selain itu juga ada alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan, dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp117.661.000.000. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapur,” ucapnya.

“Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, rolex, guci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap 11 orang terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, untuk berkas perkara para tersangka itu sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Kejaksaan.

“Yang 4 tersangka itu berkas perkara yaitu RS, DD, YT dan FY, hari Rabu sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Sedangkan, untuk tujuh orang tersangka lainnya akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan pada Senin (30/5) mendatang.

“Sisanya hari Senin akan kirim 4 berkas untuk 7 tersangka. Jadi total 11,” ujarnya.

Sita Aset dan Uang Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Diketahui, 11 orang tersebut yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

“Ada 11 tersangka dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Dari penangkapan 11 orang tersangka tersebut, polisi telah melakukan pemblokiran sebanyak 64 rekening. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang dengan total sebesar Rp307.525.057.172.

“Uang tunai Rp112.525.057.172. Aset dan barang Rp195.000.000.000, emas 20 kg, 10 unit rumah, 1 unit Hotel di Jakarta Pusat, 2 unit Apartemen dan 14 unit Mobil yakni merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio,” ujarnya.

Selain itu, untuk korban dalam kasus ini sendiri disebutnya telah mencapai ribuan dengan total kerugian mencapai Rp551 miliar.

“Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551.725.456.972,” sebutnya.

[ded]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!