KHDPK Buka Ruang Masyarakat Bertanggung Jawab atas Pelestarian Hutan

Jakarta: Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) membuka ruang bagi masyarakat untuk bertanggung jawa atas pelestarian hutan. Pengelolaan yang baik atas hutan pun membuat masyarakat bisa mendapat hak yang lebih layak.
 
“Kelestarian hutan bergantung kepada masyarakat juga. Tentunya, pemerintah harus tetap memberikan dukungan, demikian pula dengan LSM dan akademisi,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof Didik Suharjito, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Didik mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dapat memastikan ketepatan sasaran subjeknya dari KHDPK. Termasuk capaian keadilan sosialnya dan peningkatan produktivitasnya. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurutnya, apabila perhutanan sosial pada KHDPK benar-benar dijalankan oleh masyarakat, maka peluang mencapai keberhasilannya akan besar. Pemerintah harus memastikan produktivitasnya ditingkatkan.
 
Produktivitas ini, kata dia, bisa digenjot melalui penggunaan kawasan hutan (on-forest) yang baik dan pengolahan industrialisasi dan pemasaran yang tepat sasaran. 
 
Menurut Didik, jika mengacu pada regulasi yang dikeluarkan yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK, KHDPK ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa. Saat ini hutan di Jawa terdegradasi sangat berat dalam jangka waktu yang cukup lama.
 
Kondisi hutan yang terdegradasi ditandai oleh indikator tutupan hutan kurang dari 10 persen. Kondisi ini umumnya akibat dari konflik atas penguasaan kawasan hutan antara Perum Perhutani dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak lain, baik individu atau kelompok. 
 
Baca: Ini Saran Ahli Agar Perhutanan Sosial Tepat Sasaran
 
“Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis. Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin,” kata dia.

Kelebihan KHDPK bagi Masyarakat

Didik melihat kebijakan KHDPK ini bisa memberikan hak lebih besar bagi masyarakat. Selama ini masyarakat belum memegang hak secara penuh. 
 
“Mereka masih harus berbagi dengan Perum Perhutani. Besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat bergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan Kawasan hutan,” jelas dia. 

 

Halaman Selanjutnya

Dengan hak ini, lanjut dia,…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!