“Ketika Komnas Perempuan surati Partai Demokrat untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan orang yang kebetulan kader Demokrat, ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan partai,” kata Teddy di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Teddy, tindak pidana yang dilakukan individu menjadi ranah pribadi meskipun yang bersangkutan sebagai kader partai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Begitupun ketika ada pelaku atau dugaan pelaku korupsi yang dilalukan oleh orang yang kebetulan menjadi kader partai, maka yang dilabeli itu partainya, seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai. Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga partai tersebut bisa dibubarkan,” jelas Teddy.
Teddy menambahkan jika dugaan pidana itu inisiatif pribadi bukan atas instruksi atau perintah partai, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi. Partai pasti akan mendukung langkah penegakan hukum terlebih mencoreng nama baik partai.
“Sama juga seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah. Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi,” ujarnya.
“Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mengirim surat ke Partai Demokrat. Langkah itu untuk mempertanyakan tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum kader berinisial DK.
“Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan, kata Siti, agar proses penanganan korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.