Dalih Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Ngawi Perkosa 30 Wanita

Ngawi: Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap Polsek Ngawi usai mencabuli salah seorang anak di bawah umur di Ngawi. Dia adalah Joko Isnanto, 46, warga Kecamatan Ngawi, Jawa Timur.
 
Pelaku mencabuli anak usia 17 tahun selama dua tahun hingga kini hamil. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada korban mulai Februari 2020.
 
Berawal saat keduanya berkenalan karena orang tua korban akrab dengan pelaku. Orang tua korban sering meminta bantuan untuk melakukan pengobatan alternatif, ayah korban pun juga berangsur sembuh dari penyakitnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Semenjak saat itu korban pun mulai dekat dan sering bertemu pelaku hingga akrab. Korban juga menganggap pelaku seperti ayahnya sendiri. Pelaku juga sering datang ke rumah korban dengan alasan memberikan amalan-amalan dan wiridan agar terhindar dari gangguan makhluk gaib atau roh jahat kepada keluarga korban,” kata Dwiasi, Selasa, 26 Juli 2022.
 

Selain itu, tersangka juga sering memberikan korban uang tunai dengan nominal Rp100-200 ribu. Tersangka menjanjikan kepada korban untuk membiayai semua pendidikan korban sampai ke Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta. Saat itu korban yang masih usia remaja maka korban percaya dan yakin dengan semua omongan tersangka.  
 
Apalagi selama ini tersangka adalah merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual oleh korban. Saat itulah, dia mulai melakukan persetubuhan pada korban.
 
“Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka sampai setelah korban hamil lima bulan selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
 
Korban pencabulan dukun Ngawi diduga lebih dari 30 orang. Modusnya sama, menjauhkan dari roh jahat itu bermodus melakukan ritual pengusiran roh jahat dengan menyetubuhi korbannya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kamar mandi kediamannya sejak 2020 lalu.
 
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera membeberkan cara pelaku membujuk korbannya hingga mau diajak bersetubuh. Selain meyakinkan korban dengan mengaku bisa mengusir roh jahat, pelaku juga mengajak korban untuk melakukan semacam ritual.
 
Tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan dari tersangka.
 
Selain itu tersangka juga menyumpah korban akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban.
 
“Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian, Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” ungkapnya.
 
Karena kejahatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau 76E Jo Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!