GenPI.co – Bareskrim Polri masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni.
“Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami,” kata Nurul di Jakarta, Jumat (1/7).
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sementara itu, Ahamd Sahroni mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni.
Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor.
Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Bukan karena gue sebagai pejabat tapi sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita tungga saja,” kata Sahroni di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
“Patut disayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit lapor, harusnya lebih bijak dalam memandang suatu persoalan,” kata Herwanto. (*)
BACA JUGA: Mengenang Tjahjo Kumolo dengan Sebutan Geng Tancho Pilpres 2014
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.