Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

redaksiutama.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memproses berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, empat tersangka yang dimaksud adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo , Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.

“Sampai dengan hari ini saya coba koordinasi dengan pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian) untuk berkas tetap masih proses,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Menurutnya, penyidik masih menyelesaikan berkas perkara itu agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dikirim ke Kejaksaan.

“Masih proses, (diselesaikan) secepatnya lah,” kata Dedi.

Diketahui, Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 1 September 2022.

Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi lebih lanjut.

“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Fedy Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil,” ujar Ketut lagi.

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka lain dalam kasus ini, yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga belum lengkap alias (P-18).

Jaksa juga telah mengembalikan berkas Putri Candrawathi ke penyidik Bareskrim pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

Diketahui, Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Lima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

Kelimanya juga diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

error: Content is protected !!