Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Jaksa Segera Bebaskan Kliennya Sesuai Perintah Hakim

redaksiutama.com – Kuasa Hukum pegiat media sosial, Edy Mulyadi , Ahmad Yani meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan usai adanya perintah dari mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, hakim meminta jaksa untuk mengeluarkan Edy Mulyadi setelah divonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) sebagai “tempat jin buang anak”.

“Ini kan sudah perintah hakim, kalau sudah perintah hakim tidak ada satu katapun, tidak ada satu hal yang merintangi,” ujar Ahmad Yani ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

“Maka, wajib seluruh aparatur hukum tunduk kepada perintah hakim, harus melepaskan atau membebaskan Edy Mulyadi,” katanya lagi.

Ahmad Yani berpendapat, jaksa wajib membebaskan Edy Mulyadi dari tahanan apapun langkah hukum yang bakal diambil nantinya.

Menurutnya, Edy Mulyadi tetap harus dibebaskan meskipun JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Kan sudah pertimbangan majelis hakim. Artinya, hakim menghukum sesuai dengan masa tahanan, dan 7 bulan 15 hari itu jatuhnya hari ini. Maka pada hari ini Edy Mulyadi harus segera dilepaskan dari rumah tahanan,” katanya.

“Walaupun jaksa tidak menerima atau akan mengajukan banding, tapi terhadap Edy Mulyadi demi hukum harus dilepas,” ujar Ahmad Yani melanjutkan.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.

Namun, hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.

Menurut hakim, pegiat media sosial itu hanya terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 bukan sebagaimana dakwaan jaksa pada Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy Mulyadi telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan JPU agar segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan.

“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim dalam sidang.

error: Content is protected !!