6 Poin Keterangan Kapolri soal Kasus Brigadir J di DPR: Kronologi hingga Peran Hendra Kurniawan

TRIBUNWOW.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dilansir Tribunnews.com, RDP tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman, Ini Ucapan Ferdy Sambo pada Komnas HAM: Saya Salah

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.

Kasus ini semula direkayasa seakan-akan sebagai sebuah peristiwa tembak menembak, namun kemudian terbongkar bahwa kejadian sebenarnya adalah pembunuhan berencana.

Berikut sejumlah poin penjelasan Kapolri di DPR mulai dari detik-detik pembunuhan hingga peran Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri:

1. Kapolri Sebut Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar, Ferdy Sambo Pegang Pistol

Kapolri mengungkap detik-detik terjadinya pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Disampaikan Kapolri, saat terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo memegang senjata api.

“Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata,” kata Sigit, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit saat DPR Singgung Usul Penonaktifannya Buntut Isu Kerajaan Ferdy Sambo

Sigit menuturkan, Ferdy Sambo kemudian menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E.

Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J.

Keterangan Kapolri ini sedikit berbeda dengan keterangan Timsus yang sempat menyebut Bharada E yang pertama menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

6 Poin Keterangan Kapolri soal Kasus Brigadir J di DPR: Kronologi hingga Peran Hendra Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Timsus mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!